VONIS HARTONI

  • 15 Februari 2012 19:40
CILACAP, 15/2- VONIS HARTONI. Terdakwa kasus Narkotika Nusakambangan, Hartoni saat menjalani sidang dengan agenda Vonis di PN Cilacap,Jawa Tengah Rabu (15/2). Hartoni divonis 20 tahun penjara ditambah denda sebesar 10 miliyar setelah terbukti melakukan peredaran narkoba di lapas Nusakambangan yang juga melibatkan Kalapas LP Nusakambangan Marwan adli, hukuman tersebut jauh dari tuntutan jaksa umum yakni hukuman mati. FOTO ANTARA/ Fikri Adin/ed/pd/12
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2048x1338
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
15/02/2012 19:40 WIB
Fotografer
Fikri Adin
Editor