Penahanan tersangka kasus jual beli jabatan Pemkab Pemalang
Juru Bicara KPK Ali Fikri (kedua kiri) bersama Plh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri) menyampaikan keterangan tentang penetapan penahanan atas tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan di likungkungan Pemkab Pemalang saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/6/2023). KPK menahan tiga tersangka kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo yaitu Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah/Bapenda Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang Suhirman. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Foto Terkait