Rijatno Lakka dituntut hukuman lima tahun penjara
Terdakwa Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (6/6/2023). Terdakwa Penyuap Lukas Enembe itu dituntut lima tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana suap kepada Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sebesar Rp35,4 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.
Foto Terkait