DITUNTUT 13 TAHUN PENJARA

  • 16 Februari 2012 15:20 WIB
JAKARTA, 16/2 - DITUNTUT 13 TAHUN PENJARA. Terdakwa kasus penggelapan dan penipuan nasabah Citibank, Inong Melinda Dee mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Jakarta Selatan, Kamis (16/2). JPU menuntut Inong Malinda Dee dengan hukuman 13 tahun Penjara dipotong masa tahanan dan denda sebesar 10 miliar rupiah subsider 7 bulan kurungan. FOTO ANTARA/Reno Esnir/Koz/Spt/12.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3000x4134
Ukuran Berkas
577.33 KB
Disiarkan
16/02/2012 15:20 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor