Pengajuan uji materi PKPU
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang (kedua kanan) bersama Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana (kanan), Peneliti Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Fadli Ramdanil (kedua kiri) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih berjalan usai mengajukan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/6/2023). Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih mengajukan uji materi PKPU Nomor 10 dan 11 Tahun 2023 tentang aturan yang memungkinkan mantan terpidana korupsi dapat lebih cepat mendaftar sebagai calon anggota legislatif atau tanpa harus melewati masa jeda waktu lima tahun. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.
Foto Terkait