Polisi tangkap 12 pengedar narkotika di Banyumas
Polisi bersenjata melakukan pengawalan terhadap 12 tersangka pengedar narkotika, psikotropika, dan obat berbahaya, saat gelar perkara di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Rabu (14/6/2023). Polresta Banyumas menangkap jaringan pengedar narkotika, psikotripika, dan obat berbahaya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Banyumas, Jateng, dengan barang bukti sejumlah 141,37 gram sabu, 119,33 gram tembakau sintetis, 93 butir psikotropika, dan 1.664 butir obat berbahaya. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.
Foto Terkait