Sidang putusan Desy Yustria
Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Majelis hakim memvonis mantan PNS pada kepaniteraan di Mahkamah Agung itu dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait