Sidang putusan Nurmanto Akmal
Terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Agung (MA) Nurmanto Akmal berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan putusan secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Majelis hakim memvonis mantan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mahkamah Agung itu dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait