Pemeriksaan Rijatono Lakka terkait TPPU Lukas Enembe
Terpidana kasus gratifikasi proyek di Provinsi Papua Rijatono Lakka (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/6/2023). Direktur PT Tabi Bangun Papua yang telah divonis lima tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi proyek di Provinsi Papua itu kembali diperiksa dalam pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Foto Terkait