Konferensi pers Dewas KPK
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) KPK Tumpak Hatorangan Panggabean (tengah) bersama Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris (kiri) dan Indriyanto Seno Adji (kanan) menyampaikan hasil pemeriksaan etik saat konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Senin (19/6/2023). Dewas KPK menyatakan dari hasil pemeriksaan etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri dan Sekjen KPK Cahya Harefa terkait pemberhentian Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dianggap bukan kewenangan KPK melainkan kewenangan PTUN, sementara untuk kasus dugaan kebocoran surat perintah penyelidikan (sprinlidik) perkara korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian ESDM, Dewas KPK memutuskan untuk tidak melanjutkan ke sidang etik karena tidak cukup bukti . ANTARA FOTO/Reno Esnir/tom.
Foto Terkait