Pemusnahan barang sitaan Bea Cukai Gorontalo
Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo Latif Helmi (tengah) bersama perwakilan Kantor Pajak Pratama membakar barang sitaan pada pemusnahan barang kena cukai ilegal di Kota Gorontalo, Gorontalo, Rabu (21/6/2023). Bea Cukai Gorontalo memusnahkan barang sitaan hasil penindakan sejak tahun 2022 hingga Mei 2023 yang terdiri dari 35.609 batang rokok, 5.415 gram tembakau iris, dan minuman keras ilegal. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/hp.
Foto Terkait