GELAR PERKARA JUDI
TEMANGGUNG, 22/2 - GELAR PERKARA JUDI. Polisi menunjukkan barang bukti kartu China dan uang beserta sejumlah tersangka perjudian di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (22/2). Jajaran Polres Temanggung berhasil membekuk sejumlah tersangka perjudian beserta barang bukti dalam operasi (Pekat) Penyakit Masyarakat, dan selanjutnya tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. FOTO ANTARA/Anis Efizudin/ed/ama/12
Foto Terkait