Sidang putusan Albasri

  • 23 Juni 2023 19:00 WIB
Terdakwa Albasri (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara daring pembacaan putusan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Majelis hakim memvonis mantan PNS di Mahkamah Agung itu dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp200 juta dan membayar uang pengganti Rp15 juta karena dinyatakan terbukti menerima suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3379
Ukuran Berkas
1009.13 KB
Disiarkan
23/06/2023 19:00 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Nyoman Budhiyana