Sidang putusan Elly Tri Pangestu

  • 23 Juni 2023 19:40 WIB
Terdakwa Hakim Yustisial / Panitera Pengganti Mahkamah Agung (MA) nonaktif Elly Tri Pangestu (kanan) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang secara daring pembacaan putusan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/6/2023). Majelis hakim memvonis Elly Tri Pangestu dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta dan uang pengganti 10.000 dolar Singapura karena dinyatakan terbukti menerima suap dalam kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3483x5000
Ukuran Berkas
1.08 MB
Disiarkan
23/06/2023 19:40 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Nyoman Budhiyana