Majelis Hakim tolak eksepsi Lukas Enembe
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh membacakan putusan sela kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Papua dengan terdakwa Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/tom.
Foto Terkait