Rilis kasus tindak pidana perdagangan orang
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Ade Permana (kiri) didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta (tengah) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Polresta Gorontalo Kota, Kota Gorontalo, Gorontalo, Senin (26/6/2023). Polresta Gorontalo Kota merilis kasus dugaan TPPO yang melibatkan tujuh tersangka yaitu DS, RL, AK, CP, HB, FP, dan FI, yang empat diantaranya merupakan mahasiswa dengan modus operandi menjual korban melalui aplikasi pesan singkat. ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin/tom.
Foto Terkait