Sidang Putusan terdakwa Heryanto Tanaka
Terdakwa Swasta / Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto?Tanaka (kiri) menutupi mukanya dengan buku usai mengikuti sidang lanjutan secara daring di gedung KPK, Jakarta, Senin (26/6/2023). Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Heryanto Tanaka 6,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider tiga bulan penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan pidana suap dalam kasus pengurusan perkara KSP Intidana. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hp.
Foto Terkait