Sidang dakwaan Anang Achmad Latif
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 Anang Achmad Latif mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (27/6/2023). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mendakwa Mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dengan melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menerima keuntungan sebesar 5 miliar dalam proyek menara BTS Bakti Kominfo tahun 2020-2022. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nz
Foto Terkait