VONIS TIMAS GINTING
JAKARTA, 27/2 - VONIS TIMAS GINTING. Pejabat Pembuat Komitmen Kemenakertrans, Timas Ginting, mendengarkan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (27/2). Hakim manjatuhi vonis dua tahun penjara dan denda Rp50juta subsider tiga bulan penjara pada Timas terkait kasus korupsi di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kadiwasan Transmigrasi (P2MKT). FOTO ANTARA/Fanny Octavianus/ama/12.
Foto Terkait