Sidang dakwaan kasus korupsi pengadaan BTS 4G
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G, Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak (kiri), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (tengah), dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Ketiga terdakwa didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 dari BAKTI Kemenkominfo tahun 2020 hingga 2022. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto Terkait