Sidang putusan Kiagus Emil dan Solihah ditunda
Terdakwa mantan Direktur Utama PT Ayodya Multi Sarana Kiagus Emil Fahmy Cornain (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan putusan kasus dugaan gratifikasi PT Jasindo, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Majelis halim menunda sidang pembacaan putusan terhadap kedua terdakwa dan akan dilanjutkan kembali pada Rabu (12/7) mendatang. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
Foto Terkait