Pemunahan rokok ilegal di Lhokseumawe

  • 6 Juli 2023 14:20 WIB
Petugas Bea dan Cukai memotong rokok illegal dengan mesin saat di lakukan pemusnahan berbagai merek rokok illegal di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (6/7/2023). Pemusnahan sebanyak 1.176.744 batang rokok illegal dengan cara dibakar tersebut merupakan hasil penindakan dari 744 operasi rokok ilegal di lima kabupaten/kota di Aceh dengan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar. ANTARA FOTO/Rahmad/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
1.34 MB
Disiarkan
06/07/2023 14:20 WIB
Fotografer
Rahmad
Editor
Rahmadi Rekotomo