VONIS HAKIM SYARIFUDDIN
JAKARTA, 28/2 - VONIS HAKIM SYARIFUDDIN. Mantan hakim Pengadilan Niaga Syarifuddin Umar usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2). Majelis hakim menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap hakim nonaktif Syarifuddin, ditambah denda Rp. 150 juta subsider empat bulan kurungan jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa sebanyak 20 tahun dan denda Rp. 500 juta, subsider 6 bulan kurungan. FOTOANTARA/Fanny Octavianus/Spt/12.
Foto Terkait