Penertiban penambang pasir liar di Batam
Sejumlah mesin penyedot pasir yang digunakan oleh penambang pasir liar diamankan petugas gabungan di Nongsa, Batam, Kepulauan Riau, Selasa (11/7/2023). Direktur Reserse Kriminal khusus (Direskrimsus) Polda Kepri bekerja sama dengan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam melakukan penertiban penambang pasir ilegal yang menggunakan mesin penyedot yang dinilai merusak lingkungan. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Foto Terkait