Sidang perdana ujaran kebencian eks peneliti BRIN
Terdakwa eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan ujaran kebencian secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023). Andi Pangerang Hasanuddin didakwa pada kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.
Foto Terkait