Sidang perdana ujaran kebencian eks peneliti BRIN

  • 12 Juli 2023 12:55 WIB
Terdakwa eks peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait dugaan ujaran kebencian secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Rabu (12/7/2023). Andi Pangerang Hasanuddin didakwa pada kasus dugaan ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah melalui medsos. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.05 MB
Disiarkan
12/07/2023 12:55 WIB
Fotografer
Syaiful Arif
Editor
Andika Wahyu