Majelis Hakim tolak eksepsi Johnny G. Plate
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Johnny G. Plate menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto Terkait