Majelis Hakim tolak eksepsi Anang Achmad Latif

  • 18 Juli 2023 13:30 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022 Anang Achmad Latif meninggalkan ruang sidang usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela oleh Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/7/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
18/07/2023 13:30 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Andika Wahyu