Pemusnahan barang bukti pidana Kejaksaan Kota Kediri

  • 18 Juli 2023 15:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Novika Muzairah Rauf (kedua kiri) bersiap memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/7/2023). Pemusnahan barang bukti tindak pidana dari 55 perkara periode enam bulan terakhir tersebut diantaranya berupa sabu seberat 66,95 gram, pil double L sebanyak 20.456 butir, ganja seberat 114,42 gram, 20 buah gawai, dan pupuk palsu sebanyak 3 ton. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.18 MB
Disiarkan
18/07/2023 15:30 WIB
Fotografer
Prasetia Fauzani
Editor
Andika Wahyu