Pemusnahan barang bukti pidana Kejaksaan Kota Kediri
Kepala Kejaksaan Negeri Novika Muzairah Rauf (kedua kiri) bersiap memusnahkan barang bukti tindak pidana yang sudah inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap dari pengadilan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (18/7/2023). Pemusnahan barang bukti tindak pidana dari 55 perkara periode enam bulan terakhir tersebut diantaranya berupa sabu seberat 66,95 gram, pil double L sebanyak 20.456 butir, ganja seberat 114,42 gram, 20 buah gawai, dan pupuk palsu sebanyak 3 ton. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/aww.
Foto Terkait