Kasus perdagangan satwa dilindungi
Petugas menunjukkan barang bukti burung Kakatua (Cacatuidae) saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, (20/7/2023). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda DIY berhasil mengamankan 10 ekor satwa burung diantaranya Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), Nuri Hitam (Chalcopsitta Atra), Nuri Bayan (Eclectus Roratus), Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Katsuari Ternate (Lorius Garrulus) yang selanjutnya dititipkan di Gembira Loka Zoo untuk dilakukan pemeriksaan. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.
Foto Terkait