Kasus perdagangan satwa dilindungi

  • 20 Juli 2023 12:35 WIB
Barang bukti berupa burung Kakatua (Cacatuidae) ditunjukkan saat pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi di Gembira Loka Zoo, Yogyakarta, (20/7/2023). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Polda DIY berhasil mengamankan 10 ekor satwa burung diantaranya Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea), Nuri Kepala Hitam (Lorius Lory), Nuri Hitam (Chalcopsitta Atra), Nuri Bayan (Eclectus Roratus), Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan Katsuari Ternate (Lorius Garrulus) selanjutnya dititipkan di Gembira Loka Zoo untuk dilakukan pemeriksaan satwa tersebut. ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/rwa.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5760x3840
Ukuran Berkas
3.79 MB
Disiarkan
20/07/2023 12:35 WIB
Fotografer
Hendra Nurdiyansyah
Editor
Puspa Perwitasari