JPU tolak eksepsi Galumbang Menak
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Galumbang Menak meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Mantan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk (MORA) atau moratelindo, Galumbang Menak dan melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Foto Terkait