JPU tolak eksepsi Irwan Hermawan
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Irwan Hermawan (kanan) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Foto Terkait