JPU tolak eksepsi Mukti Ali
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Mukti Ali (kedua kiri) bersiap meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Foto Terkait