JPU tolak eksepsi Mukti Ali

  • 20 Juli 2023 15:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 dari Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022 Mukti Ali (kiri) bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/7/2023). Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan permohonan ke majelis hakim untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan melanjutkan sidang ke pemeriksaan saksi. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4999x3333
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
20/07/2023 15:05 WIB
Fotografer
Galih Pradipta
Editor
Nyoman Budhiyana