Kasus peredaran obat terlarang di Jombang
Wakapolres Jombang, Kompol Hari Kurniawan (tengah) didampingi Kasat Resnarkoba, AKP Komar Sasmito (kedua kiri) menunjukkan barang bukti obat terlarang saat konferensi pers di Polres Jombang, Jawa Timur, Jumat (21/7/2023). Satuan reserse narkoba Polres Jombang berhasil menggagalkan peredaran obat keras sebanyak 1.304.116 butir pil dobel L, karnopen dan pil yarindo dari dua orang tersangka. ANTARA FOTO/Syaiful Arif/nym.
Foto Terkait