Pemusnahan rokok ilegal di Semarang
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno (ketiga kiri) bersama Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Akhmad Rofiq (ketiga kanan) dan pejabat terkait menunjukkan barang bukti sitaan berupa rokok ilegal saat rilis hasil penindakan di halaman Kantor Gubernur Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/7/2023). Kanwil Bea Cukai Jateng DIY memusnahkan barang hasil penindakan berupa rokok ilegal dari periode Juli hingga Desember 2022 yakni sebanyak 10.213.200 batang rokok dengan total nilai barang yang dimusnahkan Rp11,6 miliar dan total potensi kerugian negara mencapai Rp7,9 miliar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/foc.
Foto Terkait