Penyelundupan satwa liar di Papua

  • 26 Juli 2023 14:55 WIB
Petugas memperlihatkan kadal duri bermata merah yang terdeteksi pada XRay AVSEC bandara dan tidak memiliki dokumen berjenis reptil di Kantor Balai Karantina Kelas 1 Jayapura, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (26/7/2023). Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Jayapura menyebutkan selama bulan Juli ini sudah mengagalkan penyelundupan satwa liar sebanyak 165 ekor diantaranya kadal duri bermata merah, Ular sanca hijau dan Biawak, selanjutnya satwa liar itu diserahkan ke BBKSDA Papua. ANTARA FOTO/Sakti Karuru/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3338
Ukuran Berkas
1.61 MB
Disiarkan
26/07/2023 14:55 WIB
Fotografer
Sakti Karuru
Editor
Fanny Octavianus