Penyelundupan satwa liar di Papua
Petugas memperlihatkan kadal duri bermata merah yang terdeteksi pada XRay AVSEC bandara dan tidak memiliki dokumen berjenis reptil di Kantor Balai Karantina Kelas 1 Jayapura, Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (26/7/2023). Balai Karantina Pertanian Kelas 1 Jayapura menyebutkan selama bulan Juli ini sudah mengagalkan penyelundupan satwa liar sebanyak 165 ekor diantaranya kadal duri bermata merah, Ular sanca hijau dan Biawak, selanjutnya satwa liar itu diserahkan ke BBKSDA Papua. ANTARA FOTO/Sakti Karuru/foc.
Foto Terkait