Eksepsi terdakwa korupsi korupsi BTS ditolak
Terdakwa Irwan Hermawan (kiri) beranjak usai mengikuti sidang perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Irwan yang merupakan Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan dua terdakwa lainnya Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk Galumbang Menak Simanjuntak serta Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Foto Terkait