Eksepsi terdakwa korupsi korupsi BTS ditolak

  • 27 Juli 2023 13:30 WIB
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (kiri) beranjak usai mengikuti sidang perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Galumbang yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan dua terdakwa lainnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan serta Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.03 MB
Disiarkan
27/07/2023 13:30 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor