Eksepsi terdakwa korupsi korupsi BTS ditolak
Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak (kiri) beranjak usai mengikuti sidang perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis Hakim menolak eksepsi atau nota keberatan Galumbang yang merupakan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Tbk dan dua terdakwa lainnya, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan serta Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Foto Terkait