Vonis Kasus Gratifikasi Mantan Dirut Jasindo

  • 27 Juli 2023 16:45 WIB
Terdakwa Budi Tjahjono (kedua kanan) berdiskusi dengan kuasa hukumnya di sela sidang putusan kasus gratifikasi sebesar 2,091 juta dolar AS di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim memvonis Budi yang merupakan mantan Dirut PT Asuransi Jasindo tersebut dengan lima tahun kurungan penjara dan denda Rp1 miliar subsider kurungan selama empat bulan serta harus membayar uang pengganti sebesar Rp27,688 miliar dalam waktu sebulan ke depan. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.95 MB
Disiarkan
27/07/2023 16:45 WIB
Fotografer
Aditya Pradana Putra
Editor
Fanny Octavianus