Vonis kasus suntik vaksin kosong
Terdakwa kasus suntik vaksin kosong Tengku Gita AisyarithaÊmenjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus, Sumatera Utara, Kamis (27/7/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp500 ribu kepada terdakwa Tengku Gita Aisyaritha karena terbukti menghalangi pelaksanaan penanggulangan pandemi COVID-19. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/foc.
Foto Terkait