Polisi tetapkan empat tersangka kasus tambang emas ilegal di banyumas
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (tengah), bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Stefanus Satake (kanan) dan Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (kiri), memberikan keterangan kepada wartawan saat konfrensi pers kasus tambang emas ilegal, di Polresta Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (28/7/2023). Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah bersama Polresta Banyumas menetapkan empat tersangka, tiga diantaranya sudah ditangkap dan satu orang masih buron, pada kasus tambang emas ilegal tempat delapan orang penambang terjebak di dalam lubang galian tambang, yang hingga saat ini masih terus dilakukan proses evakuasi. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria/hp.
Foto Terkait