Kasus pencurian ternak di Temanggung
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan beserta tersangka saat gelar perkara kasus pencurian ternak di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2023). Jajaran Satreskrim polres Temanggung berhasil membekuk dua dari tiga orang komplotan pencuri ternak antardaerah dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Foto Terkait