Kasus pencurian ternak di Temanggung

  • 4 Agustus 2023 16:50 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti kejahatan beserta tersangka saat gelar perkara kasus pencurian ternak di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (4/8/2023). Jajaran Satreskrim polres Temanggung berhasil membekuk dua dari tiga orang komplotan pencuri ternak antardaerah dan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4788x3192
Ukuran Berkas
2.11 MB
Disiarkan
04/08/2023 16:50 WIB
Fotografer
Anis Efizudin
Editor
Nyoman Budhiyana