Malaysia deportasi 77 WNI ke Dumai
Petugas memeriksa kesehatan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) dan anaknya setelah dideportasi dari Malaysia setibanya di Terminal Kedatangan Penumpang Pelabuhan Pelindo Dumai, Riau, Jumat (4/8/2023). Sebanyak 77 orang WNI dideportasi dari Malaysia ke Pelabuhan Dumai karena melanggar undang-undang keimigrasian di negara tersebut seperti ijin tinggal yang sudah melewati batas waktu, tidak memiliki dokumen perjalanan resmi yaitu paspor dan ijin bekerja. ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid/nym.
Foto Terkait