Penyitaan kosmetik dan pangan olahan impor ilegal di Batam

  • 7 Agustus 2023 15:10 WIB
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi (kanan) bersama Kepala Balai POM Batam Musthofa Anwari (kiri) memperlihatkan sejumlah barang bukti produk impor ilegal yang disita di kawasan pertokoan Greenland, Batam, Kepulauan Riau, Senin (7/8/2023). Ditreskrimsus Polda Kepri bersama BPOM menyita sebanyak 113.817 produk kosmetik dan pangan olahan impor yang masuk secara ilegal dan tidak memiliki izin edar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
5.84 MB
Disiarkan
07/08/2023 15:10 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Andika Wahyu