Pengungkapan kasus peretasan kartu kredit

  • 8 Agustus 2023 14:55 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar (kanan) bersama Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (tengah) dan Atase Kepolisian Kedutaan Besar Jepang untuk Indonesia Miyagawa (kiri) menunjukan barang bukti terakit pengungkapan kasus akses ilegal dalam peretasan kartu kredit untuk pembayaran secara elektronik di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Dalam kasus itu Ditipidsiber Bareskrim Polri bersama pihak Kepolisian Jepang berhasil mengamankan dua tersangka WNI beserta alat bukti diantaranya ponsel pintar, laptop dan hardisk pada kasus peretasan kartu kredit yang mengakibatkan total kerugian sebesar Rp1.6 miliar. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3925x2616
Ukuran Berkas
2.43 MB
Disiarkan
08/08/2023 14:55 WIB
Fotografer
Muhammad Adimaja
Editor
Hermanus Prihatna