Sidang Uji Materiil UU Pemilu
Pihak terkait dari Perludem Kahfi Adlan Hafiz (dalam monitor) memberikan keterangan pada sidang pengujian materiil Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/8/2023). Sidang uji materiil terkait pasal 169 huruf q UU Nomor 7 tahun 2017 yang membatasi usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden itu diajukan oleh Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia Dedek Prayudi, Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal Partai Garuda Yohanna Murtika, serta Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.
Foto Terkait