Pemusnahan barang bukti kasus pidana di Palu
Petugas membakar pakaian bekas impor dan barang bukti lainnya saat pelaksanaan pemusnahan di Kantor Kejaksaan Negeri Palu di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (10/8/2023). Kejaksaan Negeri Palu memusnahkan barang bukti diantaranya sabu-sabu seberat 1.580 gram, ganja 1.078 gram, 794 butir obat thd, 605 karung pakaian bekas impor, telepon genggam dan oli palsu dari sejumlah perkara narkotika dan pidana umum lainnya. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/aww.
Foto Terkait