Sidang putusan kasus narkotika prajurit TNI AD

  • 10 Agustus 2023 16:00 WIB
Dua personel TNI AD yang menjadi terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg, Serma Tarmizi (depan) dan Serka Adinda Mayrindra (kedua belakang) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (10/8/2023). Majelis Hakim memutuskan hukuman seumur hidup untuk Adinda Mayrindra dan sepuluh tahun penjara untuk Tarmizi dengan denda RP1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan serta keduanya dipecat dari TNI. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/Spt
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
2786x1857
Ukuran Berkas
1.05 MB
Disiarkan
10/08/2023 16:00 WIB
Fotografer
Jessica Wuysang
Editor
Saptono